BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menerima hasil laporan tim pemeriksa kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Kanujuoso Djatiwibowo pada Selasa (3/9/2024) lalu.
“Hasil pemeriksaan kesehatan ini penting untuk memastikan semua calon memenuhi syarat sebelum melanjutkan proses pendaftaran,” kata Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, Sabtu (7/9/2024).
Tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024, yang telah menyelesaikan serangkaian tes kesehatan, dinyatakan memenuhi syarat (MS).
“Kami mengonfirmasi bahwa kesehatan rohani dan jasmani mereka baik, serta tidak ada indikasi penyalahgunaan narkotika,” ujar Yudho.
Bersamaan dengan proses pemeriksaan tes kesehatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024, KPU juga melakukan penelitian administrasi persyaratan calon.
“Kami menemukan beberapa administrasi yang belum lengkap dan perlu diperbaiki,” ungkap dia.
Dari hasil penelitian administrasi persyaratan, dinyatakan bahwa calon belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, maka pada Kamis (5/9/2024), KPU telah menyampaikan kepada penghubung pasangan calon atau Liason Officer (LO) untuk melakukan perbaikan persyaratan.
“Kami telah memberikan waktu hingga 8 September untuk perbaikan dokumen administrasi,” jelas Prakoso Yudho Lelono.
PERBAIKAN SYARAT ADMINISTRASI
Sesuai jadwal, administrasi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang belum memenuhi persyaratan harus melakukan perbaikan dan penyerahan administrasi dari 6 hingga 8 September 2024.
“Saat ini, kami masih menunggu penyerahan perbaikan dokumen administrasi persyaratan dari pasangan calon hingga batas waktu yang ditentukan,” imbuhnya.
Setelah perbaikan dan penyerahan dokumen administrasi persyaratan dilakukan, KPU Kota Balikpapan akan kembali melakukan penelitian perbaikan persyaratan calon dari 6 September hingga 14 September 2024.
“Kami akan memastikan bahwa semua perbaikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Yudho.
Hasil penelitian administrasi perbaikan persyaratan calon akan diumumkan oleh KPU Kota Balikpapan pada 13-14 September 2024, diikuti dengan tanggapan dan masukan masyarakat dari 15-18 September 2024.
“Jika ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, maka kamki akan melakukan klarifikasi dari 15 hingga 21 September 2024,” jelasnya.
KPU Kota Balikpapan berharap proses tahapan pendaftaran pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024 berjalan lancar dan sesuai jadwal serta aturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk memastikan proses ini berlangsung transparan dan adil,” tambah Yudho.
Menjelang Pilkada Kota Balikpapan pada 27 November 2024, KPU turut mengingatkan masyarakat untuk memastikan terdaftar sebagai pemilih dengan mengunjungi website resmi KPU RI di cekdptonline.kpu.go.id. Jika nama belum terdaftar, masyarakat dapat mendaftar langsung di website tersebut.
Untuk diketahui, dalam Pilkada tahun ini, terdapat tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah mendaftarkan diri di KPU Kota Balikpapan.
Ketiga pasangan tersebut adalah Rahmad Mas’ud-Bagus Susetyo, Muhammad Sa’bani-Syukri Wahid, dan Rendi Susiswo Ismail-Eddy Sunardi. (adv/bro2)