BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum Kota (KPU) Kota Balikpapan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 520.986 pemilih.
Angka itu mengalami peningkatan sebesar 11.504 pemilih jika dibandingkan DPT pada Pemilu 14 Februari lalu. Diketahui DPT Pemilu saat itu sebanyak 509482 pemilih.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono menyampaikan bahwa penetapan DPT dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang diikuti enam kelompok Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Balikpapan.
“Bahwa ada enam kecamatan, dan 34 kelurahan dengan total jumlah DPT 520.986 pemilih,” kata Yudho usai rapat pleno yang digelar di Ballroom Hotel Grand Jatra, Kamis (19/9/2024).
Dirinya mengakui ada perubahan dalam daftar pemilih. Dirinya mengistilahkan perubahan itu sebagai pemeliharaan data. Berdasarkan dengan masukkan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan.
“Ada tiga masukkan dari Bawaslu yang berdasarkan hasil temuan, sebelum kami menetapkan DPT,” ujarnya.
Temuan itu mulai dari satu warga Kecamatan Balikpapan Timur yang usianya 17 tahun tapi kurang satu hari dan sudah dimasukkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Sehingga KPU harus melakukan validasi sebelum memutuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pemilih.
“Setelah kami cek, dan benar adanya, akhirnya kami TMS-kan,” ungkapnya.
Sedangkan di Kecamatan Balikpapan Barat ditemukan satu warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak masuk DPSHP. Dibuktikan melalui KTP Elektronik.
“Akhirnya kami tetapkan mempunyai hak suara dan terdaftar dalam DPT,” imbuhnya.
Ditemukan juga kasus berupa orang yang sudah meninggal tetapi namanya masih ada di DPSHP. Namun tidak ada bukti otentik yang membenarkan bahwa pemilik nama yang dimaksud sudah meninggal.
“Jadi kami tidak bisa TMS-kan,” tambahnya.
Yudho mengharapkan penetapan DPT Pilkada 2024 menjadi salah satu pembuktian hasil dari kerja keras badan adhoc dalam melakukan validasi atau pemutakhiran data pemilih. “Karena ini data yang mutakhir ya,” ucapnya.
Dirinya meyakini nama-nama yang terdapat dalam DPT merupakan warga yang memiliki hak pilih. Sehingga bisa menyalurkan hak pilihnya saat Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Balikpapan dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim pada 27 November mendatang.
“Kami benar-benar melakukan validasi secara akurat terhadap setiap warga yang berhak untuk memberikan hak suaranya sesuai konstitusi,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pleno, Kecamatan Balikpapan Timur memiliki 70.409 pemilih. Kemudian Balikpapan Barat 68.582 pemilih, Balikpapan Utara 132.359 pemilih, Balikpapan Tengah 76.250 pemilih, Balikpapan 112.517 pemilih, dan Balikpapan Kota 60.869 pemilih.
TARGET PARTISIPASI PEMILIH
Selain itu, Yudho juga mengungkapkan bahwasanya Pilkada tahun ini terdapat 996 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terdiri dari 992 TPS reguler dan empat TPS lokasi khusus.
“TPS lokasi khusus itu dua di Lapas dan dua di Rutan,” sebutnya.
Sedangkan mengenai target pemilih, KPU menginginkan lebih dari capaian atau realisasi pada Pilkada 2020 yang mencapai 60 persen. “Kami optimistis, syukur-syukur bisa di angka 70 persen,” sebutnya.
Untuk itu, kami menginginkan adanya kerja sama atau dukungan stakeholder dan seluruh elemen masyarakat agar Pilkada 2024 berlangsung lancar. Masyarakat yang namanya terdapat dalam DPT mau menyalurkan hak pilihnya di TPS.
“Kami berupaya melaksanakan tahapan dan sosialisasi sebaik-baiknya. Insyaallah, hasilnya akan mengikuti dari motivasi yang kami lakukan itu,” pungkas Yudho. (bro2)