BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Balikpapan. Kendati telah ada surat rekomendasi perihal tersebut dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan rekomendasi itu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Sejauh ini kami menerima laporan dari PPK. Ada dua surat rekomendasi dari Panwaslu Balikpapan Timur dan Panwaslu Balikpapan Utara,” kata Yudho, Senin (2/12/2024).
Rekomendasi PSU, lanjut Yudho, untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 34 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur. “Dan PSU untuk TPS 57 Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara,” ungkapnya.
PAYUNG HUKUM PELAKSANAAN PSU
Kendati begitu, KPU tidak langsung memutuskan untuk pelaksanaan PSU. Melainkan bersama PPK melakukan kajian terlebih dahulu. Kajian tersebut dengan berpedoman pada undang-undang dan peraturan yang berlaku bagi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Adapun regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. Termasuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pilkada.
Selanjutnya adalah Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pilkada, KPT 1774 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada.
“Setelah masing-masing PPK melakukan kajian atas rekomedasi, keputusannya belum memenuhi unsur untuk pelaksanaan PSU pada dua TPS tersebut,” ungkapnya.
Yudho menyebut sejauh ini baru dua rekomendasi yang KPU terima dan telah selesai untuk proses kajian berdasarkan undang-undang dan peraturan serta keputusan KPU RI.
“Seperti yang kami sebutkan tadi, belum memenuhi unsur untuk pelaksanaan PSU,” tukasnya.
PSU HANYA TERJADI JIKA ADA PELANGGARAN PEMILIH
Ia kemudian menjelaskan PSU bisa terlaksana apabila terdapat lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. PSU juga bisa terjadi jika lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
“Jadi untuk kedua TPS tadi, belum memenuhi unsur untuk pelaksanaan PSU. Berdasarkan PKPU RI dan Keputusan KPU RI, PSU bisa terlaksana apabila lebih dari satu orang memilih lebih dari satu kali pada satu TPS yang sama atau TPS yang berbeda,” terangnya.
Sementara mengenai unsur pidana, KPU selaku penyelenggara Pemilu tidak melihat ke arah sana. Mereka lebih fokus terhadap isi dari rekomendasi.
“Yang jelas kami fokus kepada rekomendasi yang termaktub dalam surat Panwaslu,” ucapnya.
Sebagai informasi, Panwaslu Kecamatan Balikpapan Timur memberikan rekomendasi PSU untuk TPS 34 Kelurahan Manggar karena mereka menemukan satu orang memilih tanpa memiliki hak suara.
“Karena oknum warga itu ber-KTP luar Balikpapan,” sebutnya.
Sedangkan rekomendasi PSU untuk TPS 57 Kelurahan Graha Indah karena Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara menemukan satu pemilih yang mencoblos atau menggunakan hak suaranya sebanyak dua kali.
“Yang pasti, kami tidak fokus ke unsur pidana. Kami lebih fokus kepada pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada,” pungkas Yudho. (adv/bro2)