Raperda RTRW PPU Atur Pemanfaatan Tambang dan Permukiman
abid Tata Ruang PUPR PPU, MS Hadi. (BerandaPost.com)

Raperda RTRW PPU Atur Pemanfaatan Tambang dan Permukiman

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Penajam Paser Utara (PPU) akan mengatur ruang tambang. Bahkan juga termasuk kawasan permukiman.

RTRW bertujuan untuk memberikan pedoman dalam mengelola ruang agar bisa termanfaatkan secara optimal, adil, dan sesuai dengan prinsip keberlanjutan. Selain itu, RTRW mengatur pembagian zona, termasuk kawasan yang manfaatnya untuk kegiatan pertambangan, permukiman, pertanian, industri, hingga ruang terbuka hijau.

Sehingga, raperda yang sudah mencapai sekitar 80 persen tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten PPU.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang PUPR PPU, MS Hadi menjelaskan bahwa regulasi tersebut untuk menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pengembangan kawasan permukiman yang tertata.

“Kami masih membahas pasal per pasal, sejauh ini sudah sekitar 80 pasal dari total kurang lebih 112 pasal yang dalam kajian,” ujarnya, Kamis (30/1/2025).

Dalam penyusunannya, Pemkab PPU melakukan justifikasi dan klarifikasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna memastikan kesesuaian data sektoral. Pihaknya juga melibatkan bagian hukum untuk memastikan bahwa regulasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KOORDINASI KE PEMPROV DAN PUSAT

Hadi turut menyampaikan bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi dengan berbagai OPD teknis  tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Termasuk dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, terkait pengembangan infrastruktur transportasi, seperti rencana pembangunan terminal tipe B pada kawasan daerah Petung.

Terkait sektor pertambangan, Pemkab PPU bekerja sama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyesuaikan regulasi terbaru.

“Mayoritas wilayah Kalimantan Timur merupakan wilayah usaha pertambangan, tetapi perlu ada justifikasi lebih lanjut. Kami masih menunggu surat dari Kementerian ESDM terkait lokasi-lokasi yang tidak boleh ada penambangan,” jelas Hadi.

Ia menegaskan bahwa Raperda RTRW ini akan mengatur secara jelas wilayah yang berpotensi untuk pertambangan namun tetap memperhatikan batasan dari Kementerian ESDM, terutama terkait kawasan hutan lindung dan wilayah sempadan.

Selain tambang, Pemkab PPU juga memastikan bahwa pengembangan permukiman selaras dengan tata ruang wilayah.

“Kami akan memastikan kawasan permukiman telah sesuai dengan peraturan tata ruang yang berlaku,” imbuhnya. (bro3)