BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Kejaksaan Negeri PPU menggelar Kick Off Meeting Pendampingan Hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas permohonan pendampingan hukum yang BKPSDM PPU ajukan.
Selain itu, perlunya pendampingan hukum untuk memastikan bahwa kegiatan dan keputusan dari BKPSDM PPU sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, segala keputusan dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis.
“Langkah ini untuk membangun sinergi yang lebih baik antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri PPU,” ungkapnya pada Jumat (31/1/2025) lalu.
Ia menambahkan, sinergi ini akan melibatkan peran penting Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung kebijakan dan program pemerintah daerah. Oleh karena itu, keberadaan JPN sangatlah penting dalam memberikan pendampingan hukum yang sesuai.
Lebih lanjut, Zainal menjelaskan bahwa JPN juga akan memberikan konsultasi terkait berbagai kebijakan pemerintah daerah. Ini termasuk kebijakan pada bidang kepegawaian, pengadaan barang dan jasa, perjanjian kerja sama, serta pengelolaan keuangan daerah.
Ia berharap agar perangkat daerah memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. “Forum ini bahkan dapat menjadi ajang diskusi yang konstruktif dalam memahami pendampingan hukum,” ujarnya.
Tak cuma itu, Zainal juga menginginkan forum ini dapat membantu BKPSDM PPU untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan lebih efektif. Hal ini akan mendorong efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pada lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
KEJAKSAAN NEGERI PPU MENDUKUNG
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Faisal Arifuddin, menyatakan bahwa JPN siap mendukung BKPSDM PPU. Pendampingan ini akan memastikan bahwa kegiatan dan keputusan BKPSDM PPU sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Faisal juga menjelaskan tujuan pendampingan ini, yang berkaitan dengan tugas belajar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan ASN dalam melaksanakan tugas mereka,” jelasnya.
Selain itu, pendampingan hukum ini juga untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu. Hal ini menjadi sangat penting bagi pemerintahan daerah yang membutuhkan ASN yang berkualitas.
“Semoga pendampingan ini dapat mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat hukum,” pungkas Faisal. (*/bro2)