BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembiayaan modal kerja akhirnya menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkan satu orang tersangka dalam perkara yang melibatkan perusahaan PT Bara Surya Perkasa (BSP).
Tersangka berinisial AA yang menjabat sebagai Direktur PT BSP. Ia diduga menyalahgunakan pembiayaan modal kerja yang berasal dari PT PPA Finance pada periode 2017 hingga 2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, mengatakan penetapan tersangka berlangsung pada 11 Maret 2026 setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
“Pada tanggal 11 Maret 2026 kami menetapkan satu orang tersangka berinisial AA yang merupakan Direktur PT BSP. Yang bersangkutan merupakan pihak debitur yang menerima pembiayaan dari PT PPA Finance,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada 2017 saat PT BSP mengajukan pembiayaan kepada PT PPA Finance untuk kebutuhan modal kerja dan investasi. Nilai pengajuan awal mencapai sekitar Rp20 miliar.
Pada tahap berikutnya, selama 2018 hingga 2019 muncul tambahan pembiayaan sekitar Rp4 miliar. Dengan demikian total dana yang tersalurkan mencapai sekitar Rp24 miliar.
Penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan maupun pemanfaatan dana pembiayaan tersebut.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31 miliar.
“Berdasarkan hasil perhitungan auditor dari BPK, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp31 miliar,” jelas Donny.
Penyidik Kumpulkan Bukti Tambahan
Proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik saat ini mengumpulkan alat bukti tambahan melalui pemeriksaan saksi serta keterangan ahli.
Tim juga menelusuri aliran dana pembiayaan untuk mengetahui penggunaan dana secara rinci serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Ke depan kami akan terus menggali fakta-fakta terkait penggunaan dana pembiayaan ini, termasuk menelusuri aliran dana serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait,” katanya.
Donny menegaskan kemungkinan penetapan tersangka baru tetap terbuka apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Untuk saat ini yang kami tetapkan sebagai tersangka baru satu orang, yaitu Direktur PT BSP selaku pihak yang menerima manfaat dari pembiayaan tersebut. Namun penyidikan masih terus berjalan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 63 KUHP serta Pasal 3 dan Pasal 18 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan pengembalian kerugian negara. (bro2)



