BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim mengungkap 22 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dalam kurun 30 hari terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui Kapolri untuk memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi.
“Polda Kaltim bersama Pertamina Patra Niaga dan Kodam Mulawarman menyampaikan kinerja selama 30 hari, terkait atensi pemerintah, khususnya Bapak Presiden melalui Kapolri,” katanya, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan, pengawasan fokus pada distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran, termasuk LPG.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 25 tersangka dari 22 laporan polisi. Total barang bukti mencapai 20.867 liter BBM.
“Kurang lebih 15 hingga hampir 16 ribu liter merupakan Pertalite, dan lebih dari 5 ribu liter adalah Solar,” jelasnya.
Bambang mengungkapkan, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Salah satunya dengan memanfaatkan 113 barcode berbeda untuk melakukan pengisian berulang ke sejumlah SPBU.
“Barcode ini untuk melansir dari SPBU ke SPBU. Tersangka juga memodifikasi kendaraan, ada yang bisa menampung 50 sampai 100 liter,” katanya.
Setelah memperoleh BBM, tersangka memindahkan bahan bakar menggunakan pompa ke dalam jeriken, lalu menampungnya kembali ke dalam drum sebelum dijual kepada pembeli.
“Mereka juga mengubah identitas kendaraan agar bisa menggunakan lebih banyak barcode,” tambahnya.
Kukar Dominasi Kasus BBM Ilegal
Saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penyidik telah melimpahkan sebagian berkas perkara ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegasnya.
Bambang menyebutkan, kasus terbanyak terjadi dalam Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kemudian Kutai Barat dan Berau. Meski demikian, kepolisian hingga saat ini belum menemukan indikasi distribusi BBM ilegal tersebut ke sektor industri.
“Sampai sekarang belum ada indikasi penjualan ke industri. Fokus kami memastikan BBM subsidi benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya. (bro2)

