BERANDAPOST.COM, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materi Undang-Undang IKN.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, mengatakan putusan MK menjadi bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum.
“Otorita IKN menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung,” kata Troy, Jumat (15/5/2026).
Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 Tahun 2026 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Menurut Troy, putusan MK semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Nusantara berlaku efektif setelah adanya keputusan presiden.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas proses pemindahan ibu kota,” imbuhnya.
Meski demikian, Troy memastikan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai tahapan. Ia bahkan menjelaskan, progres pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, hingga pelayanan publik menunjukkan perkembangan positif dan konsisten.
“Saat ini pembangunan IKN juga terus berjalan sesuai tahapan,” ungkapnya.
Otorita IKN juga mengajak seluruh pihak menjaga optimisme dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN,” pungkas Troy. (bro2)

