SPBE Culas! Isi Elpiji Bersubsidi Dikurangi
Aktivitas pengisian elpiji 3 Kg di salah satu SPBE. Belum lama ini, Kementerian Perdagangan menemukan elpiji bersubsidi yang isinya tidak sesuai ketentuan. (Istimewa)

SPBE Culas! Isi Elpiji Bersubsidi Dikurangi

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Sebanyak 12 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) diberikan teguran tegas karena disinyalir melakukan praktik culas berupa mengisi gas kedalam tabung elpiji 3 Kg dibawah ketentuan volume.

Sanksi tersebut diberikan Pertamina Patra Niaga untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga terkait pengawasan terhadap BDKT (Berat dalam Keadaan Terbungkus),

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2).

“Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,” kata Mars Ega dalam seperti dikutip dari rilis resmi, Selasa (28/5/2024).

Adapun sanksi yang diberikan berupa surat teguran agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan. Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat.

“Tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,” tegasnya.

12 SPBE yang diberi sanksi tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.

“Kami berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang tidak menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai ketentuan,” ujar Mars Ega.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang yang menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

“Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,” imbuh Moga.

Elpiji 3 Kg yang disita karena isinya tidak sesuai ketentuan. (Istimewa)

Pada Sabtu (25/5/2024) lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap isi tabung elpiji 3 Kg di SPBE Tanjung Priok. Hasilnya ditemukan tabung elpiji bersubsidi hanya berisi 2,2 Kg hingga paling tinggi 2,8 Kg.

“Seharusnya konsumen atau masyarakat menerima elpiji 3 Kg. Ini kurangnya antara 200 gram sampai 700 gram,” kata menteri yang akrab disapa Zulhas ini dalam video reels di akun Instagram miliknya.

Potensi kerugian yang ditanggung konsumen mencapai Rp1,7 miliar per tahun untuk satu SPBE. “Dan akumulasi dari 12 SPBE sekitar Rp18,7 miliar per tahun,” ungkapnya.

Kementerian Perdagangan pun menyita tabung elpiji 3 Kg yang isinya tidak sesuai ketentuan. Sekaligus mengimbau para wali kota dan bupati untuk turun melakukan pengawasan.

“Supaya pelaku usaha di sektor ini juga mengetahui dan menghentikan segera kegiatan culas yang merugikan masyarakat. Pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan. Kalau tidak, ya harus dicabut, dihentikan izinnya,” pungkas Zulhas. (*/bro2)