BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur telah mengumumkan kuota haji reguler untuk tahun 2025 sebanyak 2.586 jemaah. Saat ini, proses pelunasan dan pengumpulan dokumen, termasuk paspor, tengah berlangsung pada seluruh kabupaten/kota.
Kemenag Kaltim terus mempersiapkan keberangkatan calon jemaah haji untuk memastikan kelancaran proses tersebut. Pelunasan biaya haji dan penyerahan paspor tersebut melalui masing-masing kabupaten/kota.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Kaltim, Mohlis Hasan, mengatakan keberangkatan calon haji Kaltim mulai Mei 2025. Sehingga ia mengimbau calon jemaah haji untuk memanfaatkan waktu yang tersisa untuk persiapan secara maksimal.
“Tinggal menunggu tahapan istithaah. Setelah tahapan ini terpenuhi, kami meminta calon jemaah melunasi biaya haji,” kata Mohlis, Senin (24/2/2025).
Tahap pertama pelunasan biaya haji adalah 14 Februari dan akan berakhir pada 14 Maret. Sedangkan untuk Tahap kedua adalah bagi jemaah cadangan.
Selain itu, proses pelunasan setiap hari kerja hingga pukul 15.00 WITA. Setiap harinya, Kemenag juga menerima laporan dari bank terkait jumlah jemaah yang sudah melunasi dan yang belum.
KUOTA HAJI INDONESIA
Sebagai informasi tambahan, Indonesia tahun ini mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Muhammad Zain menjelaskan, kuota jemaah haji reguler terdiri atas 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi.
“Kemudian 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing ibadah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah,” urainya.
Baca juga: Kementerian Agama Umumkan Kuota Haji Khusus Sudah Penuh
Kemenag RI telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 2025. Ada dua kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun ini.
Pertama, jemaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Kedua, jemaah haji reguler prioritas lanjut usia.
Tak hanya itu, Menteri Agama telah menerbitkan keputusan dengan nomor 142 Tahun 2025. Surat keputusan tersebut tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler 1446 H.
Adapun biaya perjalanan ibadah haji reguler untuk wilayah embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2025.
Dengan terbitnya keputusan ini, calon jemaah haji yang masuk jadwal berangkat pada tahun ini dapat segera melakukan pelunasan biaya haji. (*/bro2)