BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan Pasar Tangga Arung memiliki sistem pengelolaan yang lebih modern, tertib, dan transparan. Pemkab Kukar menargetkan pembangunan pasar semi modern ini rampung pada November 2025 mendatang.
Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara, Sayid Fathullah, menginginkan Pasar Tangga Arung menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Sekaligus penggerak perekonomian daerah secara makro,” katanya, Rabu (2/7/2025).
Sayid Fathullah menjelaskan bahwa pembangunan kembali pasar tersebut yang berlangsung selama dua tahun akan menyediakan 703 kios bagi pedagang yang sebelumnya sudah terdaftar. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan ulang untuk memastikan data pedagang valid dan sesuai zonasi.
“Pasar ini akan beroperasi dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 00.00 malam. Ini berbeda dari pasar subuh yang hanya buka sampai pukul 10.00 pagi, sehingga punya kekhasan tersendiri,” jelasnya.
PENGAWASAN ANTISIPASI PREMANISME
Ia menambahkan bahwa konsep pasar semi modern juga akan mencakup area pujasera dan stan kuliner agar suasana pasar lebih tertata dan nyaman. Pihaknya juga telah menyiapkan sistem pengelolaan yang lebih terstruktur.
“Kami sudah menyiapkan kiat-kiat agar pasar ini tidak lagi kumuh seperti dulu. Kami akan tempatkan beberapa petugas gabungan termasuk dari unsur pengamanan lainnya. Tidak ada lagi kekosongan pengawasan yang memungkinkan preman menguasai pasar,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan pasar nantinya akan bergantung pada arahan Bupati Kukar. Pemerintah mempertimbangkan opsi pengelolaan oleh Perusda maupun pihak ketiga. Namun, siapa pun pengelolanya, tetap berada dalam pengawasan Disperindag dan akan mendapat evaluasi setiap bulan.
“Pengelola harus maksimal, baik dari sisi pendapatan, estetika, tata kelola, maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
SISTEM SEWA PAKAI
Selain itu, ia menekankan bahwa pengelolaan pasar akan mengedepankan ketertiban dan transparansi. Masyarakat yang ingin menyewa kios wajib mengikuti prosedur resmi melalui sistem sewa pakai.
“Jika penyewa tidak aktif berjualan atau tidak membayar retribusi dalam waktu tertentu, kami akan cabut hak sewanya dan mengganti dengan pedagang lain. Kami tidak ingin ada praktik jual-beli kios secara ilegal. Jika kami temukan, pelakunya akan kami blacklist,” tegas Sayid.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya memprioritaskan penyewa kios dari kalangan pedagang lama yang sebelumnya mengikuti relokasi ke Pasar Ulin Lapangan Pemuda atau yang sementara berjualan pada lokasi lain.
“Pedagang lama yang terdaftar secara sah akan kami prioritaskan. Jika mereka memutuskan mundur dan menyerahkan kios ke pemerintah, maka hak kelola kios otomatis kembali ke pemerintah. Kami tidak ingin ada praktik makelar,” ujarnya. (*/bro2)