BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Operasi Jaran Mahakam 2025.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, menyampaikan Operasi Jaran Mahakam berlangsung sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025. Selama itu, jajarannya berhasil mengamankan delapan tersangka laki-laki dewasa.
Selain itu, Polisi juga menyita tujuh sepeda motor dan dua mobil sebagai barang bukti. “Tiga tersangka telah memasuki tahap P21 dan akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya, Selasa (11/11/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku beraksi siang dan malam dengan beragam modus. Mereka merusak kunci kontak, memanfaatkan rumah kosong, hingga mencuri kendaraan saat pemiliknya tertidur atau meninggalkan kunci menyala.
Khairul menyebut tiga dari pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani proses hukum atas kasus serupa.
“Seluruh tersangka akan kami proses sesuai hukum. Mereka terkena Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun,” tegasnya.
Sesuai kebijakan Kapolda Kaltim, korban dapat meminjam pakai kendaraan sitaan selama proses hukum berlangsung. “Pemilik bisa mengambil kendaraan secara pinjam pakai dengan menunjukkan identitas dan dokumen asli,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Polres Kukar menyerahkan secara simbolis kunci kendaraan sitaan kepada sejumlah warga yang menjadi korban.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Parkir kendaraan di tempat aman, gunakan kunci pengaman tambahan, dan jangan membeli kendaraan tanpa dokumen lengkap,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.
“Hubungi polisi terdekat atau Call Center 110. Partisipasi masyarakat penting untuk menekan angka kriminalitas,” tutupnya. (bro2)



