BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan melalui Unit II Tipidkor berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1.509.018.931,84. Kasus ini terkait dengan dana hibah UPT Asrama Haji Balikpapan pada peningkatan pengerjaan jalan tahun 2022-2023.
Kanit II Tipidkor Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Dafid,mewakili Kasat Reskrim dan Kapolresta Balikpapan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dua laporan polisi (LP) terkait kerugian negara.
“Kedua pelaku masing-masing inisial HM dan SW. Kami juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar,” ungkapnya, Jumat (12/12/2025).
Menurut keterangan, pelaku meloloskan izin sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama rekannya, untuk mengakses dan menyelewengkan dana hibah. Kasus ini juga melibatkan pekerjaan peningkatan struktur jalan dan pengadaan serta pemasangan bedlift UPT Asrama Haji Balikpapan.
“Berdasarkan perhitungan dari BPKP RI Perwakilan Provinsi Kaltim, ada penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara,” lanjutnya.
Penyidik Tipidkor juga telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan untuk menunggu proses persidangan lebih lanjut.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka terjerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi terduga adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Serta denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp 1 miliar,” sambungnya. (bro2)



