BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mendorong penguatan ekonomi daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2026-2045.
Asisten 1 Setdakab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (11/5/2026). Ia mewakili Aulia Rahman Basri.
Dalam rapat tersebut, Akhmad Taufik membacakan sambutan bupati terkait nota penjelasan Raperda usulan pemerintah daerah. Ia juga menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap sejumlah Raperda strategis.
Pemerintah daerah mengusulkan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kukar 2026-2045 sebagai langkah memperkuat struktur ekonomi berbasis potensi sumber daya lokal.
Raperda itu untuk meningkatkan nilai tambah industri daerah dan memperluas penyerapan tenaga kerja.
“Termasuk juga mengembangkan kawasan industri yang terintegrasi dan berkelanjutan,” katanya membacakan sambutan bupati.
Pemkab Kukar juga menyiapkan arah pengembangan pada sejumlah kawasan strategis. Meliputi Kawasan Industri Sebulu, Muara Badak 1, Muara Badak 2, Muara Badak 3, dan Marangkayu.
Selain pengembangan kawasan industri, Raperda tersebut memuat pengaturan mengenai industri unggulan daerah dan pelaksanaan pembangunan industri selama 20 tahun.
“Begitu juga dengan pembinaan dan pengawasan, hingga pembiayaan pembangunan industri daerah,” imbuhnya. (bro2)


