BALIKPAPAN
Beranda / DAERAH / BALIKPAPAN / Dinkes Balikpapan Ingatkan SPPG Wajib Penuhi Standar Higiene

Dinkes Balikpapan Ingatkan SPPG Wajib Penuhi Standar Higiene

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Alwiati dalam FGD Sinergitas Lintas Sektor Dalam Efektivitas Program Makan Bergizi Gratis di aula Balai Kota Balikpapan. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menyoroti masih adanya sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan limbah makanan. Selain itu, sebagian besar SPPG juga belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti kelayakan penerapan sanitasi dalam lingkungan pengolahan makanan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Alwiati, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah catatan penting dalam pemeriksaan lapangan terhadap SPPG. Salah satunya, banyak unit yang belum menerapkan prosedur pengelolaan limbah makanan secara benar.

“Kami menemukan beberapa SPPG yang belum memenuhi SOP penanganan limbah makanan. Tidak boleh membuang limbah makanan begitu saja. Jadi perlu kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, kelalaian dalam pengelolaan limbah dapat menimbulkan kesalahpahaman oleh masyarakat, apalagi jika terlihat banyak makanan terbuang padahal sudah tidak layak konsumsi. Selain itu, beberapa SPPG juga belum menata alur kerja sesuai ketentuan.

“Bahkan saat kami melakukan pemeriksaan, hanya satu SPPG yang mempunyai SLHS, itu pun karena berasal dari usaha katering,” terang Alwiati.

Rakor ASC dan FAL Bandara SAMS Sepinggan untuk Nataru

Pihaknya juga menemukan belum adanya Tenaga Sanitasi Lingkungan pada sebagian besar SPPG yang berfungsi mengawasi kondisi kesehatan lingkungan kerja. Salah satu aspek penting yang ia soroti adalah penyediaan air baku, terutama untuk mencuci bahan makan.

“Kalau menggunakan air tanah, harus melalui pemeriksaan karena berpotensi mengandung bakteri E. coli. Apalagi pada kawasan padat penduduk, air tanah bisa terkontaminasi septic tank,” jelasnya.

Sebagai solusi, pihaknya mensyaratkan penggunaan air isi ulang bersertifikat SLHS untuk mencuci bahan makanan. Air tersebut telah mendapat uji laboratorium secara rutin guna memastikan kebersihan dan keamanan pangan.

Dari hasil pemeriksaan terbaru, Alwiati bahkan mengungkapkan masih adanya beberapa produk makanan yang mengandung bakteri. Meski begitu, pihaknya telah melakukan percepatan penerbitan SLHS bagi SPPG yang memenuhi standar.

“Besok, pada saat Peringatan Hari Kesehatan Nasional, akan kami serahkan sertifikat SLHS kepada tujuh SPPG yang sudah memenuhi standar,” katanya.

Lanud Dhomber Gerakkan Bantuan Cepat untuk Korban di Sumatra

PENJAMAH MAKANAN WAJIB MILIKI SERTIFIKAT

Ia menegaskan agar seluruh SPPG melakukan perbaikan sesuai SOP, terutama dalam aspek higiene, sanitasi, dan pelatihan petugas. Bila ada pergantian pegawai, maka petugas baru wajib mengikuti pelatihan ulang untuk memperoleh sertifikat penjamah makanan.

“Kalau dalam satu SPPG ada 40 orang, maka semuanya harus memiliki sertifikat penjamah makanan. Kalau ada yang keluar, penggantinya wajib mengikuti pelatihan kembali,” tegas Alwiati.

Selain itu, pihaknya mewajibkan seluruh petugas SPPG memiliki BPJS Kesehatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan berkala. Hal ini untuk memastikan tidak ada petugas yang sedang sakit tetap bekerja pada bagian pengolahan makanan.

“Kami tidak ingin ada petugas yang menderita TBC atau hepatitis karena bisa menular ke anak-anak. Wajib melakukab pemeriksaan rontgen dan kesehatan secara rutin,” tandasnya. (bro2)

Pekan Kebudayaan Daerah Hidupkan Seni Tradisi Balikpapan